Belum lama berselang, saya mengunjungi penggiat sekaligus pewaris batik pekalongan. Begitu saya mengatakan maksud saya untuk meneliti kemungkinan penguatan perlindungan atas batik mereka selain dengan Hak Cipta, kontan keluhan berhamburan.
Puluhan tahun silam, sejumlah pebatik pekalongan diundang ke Malaysia untuk memeragakan kebolehannya membatik. Dengan hati bersih dan kebanggaan naif untuk turut mengharumkan nama bangsa, mereka memenuhi undangan itu. Akan tetapi, orang Malaysia itu murid yang bukan hanya pintar, tapi juga cerdik.
Begitu memahami seluk-beluk pembuatan dan pengayaan corak khas batik pekalongan, mereka membuat pola-pola desain tersendiri dengan motif floral dan warna yang mirip sekali dengan batik pekalongan. Hasil “kreasi” itulah yang kemudian didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual mereka.
Pemerintah Kota Pekalongan bereaksi dengan mendata berbagai corak batik khas Pekalongan lalu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Tangerang. Kini, puluhan corak batik asal Pekalongan telah “diamankan” melalui perlindungan Hak Cipta.
Tentu saja, pendaftaran itu tidak serta-merta menghapus hak para pendaftar di Malaysia. Masalahnya, mereka sudah lebih awal mendaftarkan “kreasi” batiknya, yang kini mulai dikenal luas di mancanegara sebagai batik malaysia. Tampaknya, mereka juga dapat membuktikan bahwa corak batik karya mereka memiliki orisinalitas tertentu yang beda dengan batik pekalongan.
Dalam Hak Cipta, kreasi independen dua seniman yang mirip memang bisa sama-sama mendapat perlindungan, selama dapat dibuktikan bahwa kreasi itu tidak dihasilkan dari niat buruk mencontek. Apalagi kalau “contekan” itu berasal dari karya seni tradisional yang memang masih sulit dilindungi secara menyeluruh oleh sistem Hak Kekayaan Intelektual yang kini umum berlaku, yang umumnya diturunkan dari Perjanjian Internasional TRIPS 1994 (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights 1994).
Milik bersama
Mengapa bisa begitu? Argumen hukum yang paling mudah disodorkan adalah, karena kebanyakan karya tradisional sudah jadi milik umum. Agar dapat dilindungi, harus jelas lebih dulu siapa penciptanya. Padahal sulit menemukan individu pencipta karya seni tradisional. Kalaupun bisa, sering kali penciptanya sudah meninggal lebih dari 50 tahun lalu. Padahal, perlindungan Hak Cipta rata-rata hanya berlaku sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun. Lebih dari jangka waktu itu, karya itu harus dianggap sudah menjadi milik umum.
Kalaupun hukum Hak Cipta nasional sekarang telah melakukan terobosan dengan memungkinkan pemerintah mengambil alih pengelolaan hak untuk kepentingan pencipta yang tidak diketahui identitasnya, jangka waktu perlindungannya juga rawan perdebatan.
Alhasil, batik pekalongan, angklung sunda, “Rasa Sayange”, dan reog ponorogo, jika tampil murni sebagai karya tradisional tanpa “sentuhan baru” dari individu yang masih hidup, juga adalah kekayaan tradisional yang sudah jadi milik bersama. Inilah yang membuat perlindungan Hak Cipta yang kini berlaku bisa saja bicara, tetapi tidak banyak.
Hak moral
Hak Cipta juga meliputi Hak Moral. Hak Moral tercantum dalam Konvensi Bern dengan Malaysia dan Indonesia terikat di dalamnya. Hak Moral bukan hak ekonomi, tetapi ada untuk melindungi integritas ciptaan serta hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, sekalipun ia sudah tidak lagi memiliki hak untuk menerima keuntungan ekonomi dari ciptaannya.
Ahli perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kebudayaan berdarah Aborigin Australia, Terri Janke menyatakan, Hak Moral sesungguhnya juga bisa dipakai, tidak hanya untuk melindungi integritas seorang pencipta dengan karyanya, tetapi juga integritas puluhan kelompok masyarakat pemangku tradisi Aborigin Australia dengan kekayaan tradisional mereka (Terri Janke dalam Sam Garkawe et.al, 2001).
Jadi minimal, jika ada reproduksi atau pemakaian baru dari karya-karya tradisi mereka, izin harus tetap dimintakan dan nama kelompoknya juga harus tetap disertakan. Karena karakter Hak Cipta merupakan hak individu, yang terjadi kemudian biasanya, seorang seniman Aborigin yang telah memiliki otoritas dari kaumnya, membuat karya berdasarkan tradisi mereka. Lalu, ketika karya itu diumumkan, ia mencantumkan namanya sekaligus nama daerah atau kelompok masyarakat Aborigin yang memberinya otoritas, sebagai satu kesatuan pemilik.
Hak atas Indikasi Asal
Selain itu, ada juga potensi perlindungan lain yang ditawarkan hukum, yakni perlindungan terhadap tanda, nama atau indikasi asal suatu barang, yang disebut perlindungan Indikasi Asal. Perlindungan ini terdapat dalam Perjanjian Paris untuk Perlindungan Hak Kekayaan Industrial 1883 (The Paris Convention for Protection of Industrial Property of 1883). Perjanjian internasional tersebut melindungi hak-hak kekayaan intelektual selain Hak Cipta. Sama dengan Konvensi Bern, perjanjian itu juga mengikat Malaysia dan Indonesia. Perjanjian Paris melarang setiap barang beredar dengan menggunakan Indikasi Asal yang salah atau menyesatkan.
Dalam hukum nasional Indonesia, Indikasi Asal sebetulnya juga telah diatur. Sayangnya, pengaturannya hanya merupakan bagian kecil dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Itu membuat penafsiran umum yang sempit di kalangan pakar hukum nasional, jika ada pembicaraan soal Indikasi Asal, pasti yang dibicarakan “hanyalah” sejenis merek dagang seperti Nike, Channel atau Prada.
Umumnya, lagu, tari-tarian, atau karya-karya artistik lain, memang bukan objek langsung dari Hak Merek, tetapi Hak Cipta. Jadi, belum apa-apa, sudah timbul persepsi bahwa penghubungan perlindungan Indikasi Asal dengan karya-karya tradisional yang berwujud karya-karya seni itu sudah “salah” dari awal.
Padahal, perlindungan Indikasi Asal tidak sesempit itu. Jika Indikasi Asal diartikan sebagai bagian dari Indikasi Geografis dalam arti luas, hanya saja belum didaftar, sejarah dan akar budaya setempat, termasuk tradisi pembuatannya, justru adalah salah satu syarat utama perlindungan, di samping faktor alamiah lainnya.
Perlindungan ini juga tidak mensyaratkan orisinalitas sekualitas Hak Cipta atau tingkat invensi setinggi paten. Yang “hanya” perlu dibuktikan adalah, suatu nama yang disandang oleh barang atau karya material terkait punya karakter yang unik, yang berasal dari pengaruh faktor alam dan sejarah budaya setempat. Jadi, perlindungan atas Indikasi Geografis, termasuk Indikasi Asal, betul-betul menjunjung karakter lokal.
Singkatnya, perlindungan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal, sesuai namanya, memang hendak melindungi dan menghormati “tempat asal” karya yang sebenarnya.
Menariknya, kepemilikan Indikasi Asal yang kini umum ditemukan dan diakui banyak negara, justru adalah kepemilikan kolektif dan bukan individual. Selain itu, sekali dilindungi, waktu perlindungannya akan berlangsung terus-menerus, selama kualitasnya terjaga. Yang perlu dilakukan hanyalah memastikan bahwa karya terkait sudah bisa disebut barang. Artinya, sudah ada dalam bentuk material, misalnya kaset.
Selain itu, karya itu pun masih terbukti tetap dirawat, dikembangkan, dan menjadi ekspresi identitas kelompok masyarakat yang tinggal di daerah itu sebagai suatu kesatuan wilayah (cluster). Karena Indikasi Asal cakupannya paling luas, maka kesatuan wilayah itu bisa saja mencakup satu kota atau desa, beberapa desa yang bersebelahan dalam suatu provinsi, sebuah pulau dalam suatu negara, dan bahkan wilayah suatu negara. Contoh mudah, di dalam dompet atau tas Strandbag, salah satu merek terkenal Australia, biasanya juga terdapat keterangan Made in China, Imported by Strandbag, Australia. Keterangan Made in China itulah Indikasi Asal.
Kasus keju Feta
Kasus keju tradisional Feta mungkin adalah kasus paling menarik sekaligus kontroversial tentang “perebutan” tempat asal satu produk kekayaan tradisi. Feta adalah keju putih dari kambing atau domba yang selama ratusan tahun dihasilkan produsen lokal di Yunani. Keju ini kemudian terkenal ke mancanegara dengan nama tradisionalnya, Feta. Dalam bahasa Yunani, Feta berarti irisan. Nama tradisional itu secara tidak langsung mengaitkan produk dengan asal daerahnya, yakni Yunani. Karena terkenalnya, keju itu kemudian diproduksi juga di Perancis, Denmark, dan Jerman.
Awalnya, nama Feta telah dianggap menjadi milik umum, setidaknya di daratan Eropa. Tetapi kemudian, kasus bergulir terus dan penelitian ilmiah, termasuk survei konsumen terbaru, yang diadakan untuk menentukan apakah nama itu sudah betul-betul menjadi milik umum di wilayah Eropa (generik) pada pertengahan tahun 2005, tampil dengan hasil mengagetkan.
Ternyata, ciri khas keju tradisional Feta, baik dari segi tradisi pembuatan maupun asosiasi di benak sebagian besar konsumen, menunjukkan bahwa Feta masih berakar kuat di Yunani. Maka, dengan besar hati, produsen keju Feta di Perancis, Denmark, dan Jerman harus menghentikan produksi mereka. Paling tidak, mengganti sebagian unsur produksi mereka, termasuk pemakaian nama Feta yang terkenal itu, dalam jangka waktu lima tahun sekaligus mengembalikan kontrol atas produk itu kepada produsen lokal di Yunani.
Hak Kebudayaan
Kekayaan tradisional juga merupakan Hak Kebudayaan. Menurut Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, Hak Kebudayaan adalah Hak Asasi. Hak Kekayaan Intelektual bisa dikatakan sebagai bagian dari Hak Kebudayaan karena kesamaan objek. Apalagi, jika objek itu juga sudah jelas terkait dengan Hak Atas Identitas, yakni sebagai salah satu faktor penentu identitas kultural. Menariknya, penegakan Hak Kebudayaan sebagai hak kolektif menuntut peran aktif pemerintah.
Pemerintah wajib mengambil langkah konkret, tanpa menunda, melindungi, mengisi, dan menegakkan Hak Kebudayaan itu. Jika tidak, identitas suatu kelompok budaya, yang merupakan sumber kekuatan mental kolektif, akan runtuh juga. Dalam konteks Hak Kebudayaan, Indonesia sebetulnya sudah meratifikasi kovenan tersebut, sedangkan Malaysia belum.
Singkatnya, Hak Moral, Hak Indikasi Awal, dan Hak Kebudayaan dapat dipakai untuk tetap mempertahankan kekayaan budaya Indonesia. Untuk menghormatinya, pemerintah Indonesia harus lebih tegas dan seluruh masyarakat Indonesia pun harus lebih banyak belajar.
Masyarakat negara tetangga pun, terutama Malaysia, harus turut serta belajar. Proses pembelajaran ini tidak mudah, tetapi merupakan kemestian. Jika tidak, integritas bangsa dan harmoni hubungan antarsesama bangsa serumpun akan menjadi taruhannya.***
Penulis, esais, dosen Fakultas Hukum Unpad Bandung, dan kandidat Doktor di Law Faculty, University of Technology Sydney, New South Wales, Australia.
Setiap motif pada batik tradisional klasik selalu memiliki filosofi tersendiri. Pada motif Batik, Khususnya dari daerah jawa tengah, terutama Solo dan Yogya, setiap gambar memiliki makna. Hal ini ada hubungannya dengan arti atau makna filosofis dalam kebudayaan Hindu-Jawa. Pada motif tertentu ada yang dianggap sakral dan hanya dapat dipakai pada kesempatan atau peristiwa tertentu, diantaranya pada upacara perkawinan.
Motif
Sido-Mukti biasanya dipakai oleh pengantin pria dan wanita pada acara perkawinan, dinamakan juga sebagai
Sawitan (sepasang).
Sido berarti terus menerus atau menjadi dan
mukti berarti hidup dalam berkecukupan dan kebahagiaan. jadi dapat disimpulkan motif ini melambangka harapan akan masa depan yang baik, penuh kebahagiaan unuk kedua mempelai.
Selain
Sido Mukti terdapat pula motif
Sido Asih yang maknanya hidup dalam kasih sayang.
Masih ada lagi motif
Sido Mulyo yang berarti hidup dalam kemuliaan dan
Sido Luhur yang berarti dalam hidup selalu berbudi luhur.
Ada pula motif yang bukan
sawitan kembar, tetapi biasanya dipakai pasangan pengantin yaiu motif
Ratu Ratih berpasangan dengan
Semen Rama, yang melambangkan kesetiaan seorang istri kepada suaminya.
Sebenarnya masih banyak lagi motif yang biasa dipakai pasangan pengantin, semuanya diciptakan dengan melambangkan harapan, pesan, niat dan itikad baik kepada pasangan pengantin.
Pada Upacara Perkawinan Orang tua pengantin biasanya memakai motif
truntum yang dapat pula berarti menuntun, yang maknanya menuntun kedua mempelai dalam memasuki liku-liku kehidupan baru yaitu berumah tangga.
Dikenal juga motif
Sido Wirasat, wirasat berarti nasehat, dan pada motif ini selalu terdapat kombinasi motif truntum di dalamnya, yang melambangkan orangtua akan selalu memberi nasehat dan menuntun kedua mempelai dalam memasuki kehidupan berumahtangga.
Boleh dibilang motif truntum merupakan simbol dari cinta yang bersemi kembali. Menurut kisahnya, motif ini diciptakan oleh seorang Ratu Keraton Yogyakarta.
Sang Ratu yang selama ini dicintai dan dimanja oleh Raja, merasa dilupakan oleh Raja yang telah mempunyai kekasih baru. Untuk mengisi waktu dan menghilangkan kesedihan, Ratu pun mulai membatik. Secara tidak sadar ratu membuat motif berbentukbintang-bintang di langit yang kelam, yang selama ini menemaninya dalam kesendirian. Ketekunan Ratu dalam membatik menarik perhatian Raja yang kemudian mulai mendekati Ratu untuk melihat pembatikannya. Sejak itu Raja selalu memantau perkembangan pembatikan Sang Ratu, sedikit demi sedikit kasih sayang Raja terhadap Ratu tumbuh kembali. Berkat motif ini cinta raja bersemi kembali atau tum-tum kembali, sehingga motif ini diberi nama Truntum, sebagai lambang cinta Raja yang bersemi kembali
Batik Pekalongan termasuk batik pesisir yang paling kaya akan warna. Sebagaimana ciri khas batik pesisir, ragam hiasnya biasanya bersifat naturalis. Jika dibanding dengan batik pesisir lainnya Batik Pekalongan ini sangat dipengaruhi pendatang keturunan China dan Belanda. Motif Batik Pekalongan sangat bebas, dan menarik, meskipun motifnya terkadang sama dengan batik Solo atau Yogya, seringkali dimodifikasi dengan variasi warna yang atraktif. Tak jarang pada sehelai kain batik dijumpai hingga 8 warna yang berani, dan kombinasi yang dinamis. Motif yang paling populer di dan terkenal dari pekalongan adalah motif batik
Jlamprang.
Batik Pekalongan banyak dipasarkan hingga ke daerah luar jawa, diantaranya Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Minahasa, hingga Makassar. Biasanya pedagang batik di daerah ini memesan motif yang sesuai dengan selera dan adat daerah masing-masing.
Keistimewaan Batik Pekalongan adalah, para pembatiknya selalu mengikuti perkembangan jaman . Misalnya pada waktu penjajahan Jepang, maka lahir batik dengan nama’Batik Jawa Hokokai’,yaitu batik dengan motif dan warna yang mirip kimono Jepang. Pada umumnya batik jawa hokokai ini merupakan
batik pagi-sore. Pada tahun enampuluhan juga diciptakan batik dengan nama tritura. Bahkan pada tahun 2005, sesaat setelah presiden SBY diangkat muncul batik dengan motif ‘SBY’ yaitu motif batik yang mirip dengankain tenun ikat atau songket. Motif yang cukup populer akhir-akhir ini adalah motif Tsunami. Memang orang Pekalongan tidak pernah kehabisan ide untuk membuat kreasi motif batik.
Sumber: Ungkapan Spesial Batik, Its Mystery and Meaning
Motif – motif Jlamprang atau di Yogyakarta dengan nama Nitik adalah salah satu batik yang cukup popular diproduksi di daerah Krapyak Pekalongan. Batik ini merupakan pengembangan dari motif kain Potola dari India yang berbentuk geometris kadang berbentuk bintang atau mata angin dan menggunakan ranting yang ujungnya berbentuk segi empat. Batik Jlamprang ini diabadikan menjadi salah satu jalan di Pekalongan.
sumber:http://www.grosirpekalongan.com/jenisbatik.html
Kerumitan membuat sepotong batik tulis ternyata masih belum cukup jika kita tahu sejarah motif Batik Ttiga Negeri. Motif Batik Tiga Negeri merupakan gabungan batik khas Lasem, Pekalongan dan Solo, pada jaman kolonial wilayah memiliki otonomi sendiri dan disebut negeri. Mungkin kalau hanya perpaduan motifnya yang khas masing-masing daerah masih wajar dan biasa, tetapi yang membuat batik ini memiliki nilai seni tinggi adalah prosesnya.
Konon menurut para pembatik, air disetiap daerah memiliki pengaruh besar terhadap pewarnaan, dan ini masuk akal karena kandungan mineral air tanah berbeda menurut letak geografisnya. Maka dibuatlah batik ini di masing-masing daerah. Pertama, kain batik ini dibuat di Lasem dengan warna merah yang khas, seperti merah darah, setelah itu kain batik tersebut dibawa ke Pekalongan dan dibatik dengan warna biru, dan terakhir kain diwarna coklat sogan yang khas di kota Solo.
Mengingat sarana transportasi pada zaman itu tidak sebaik sekarang, maka kain Batik Tiga Negeri ini dapat dikatakan sebagai salah satu masterpiece batik. Salut.
Posting
Museum Batik Pekalongan yang pernah saya kunjungi pada waktu pembukaan (kurang lebih 2 tahun lalu) ternyata cukup mendapat respons berupa comment. Penasaran, kemarin saya mengunjungi kembali museum ini. Ternyata cukup banyak perubahannya. Dimulai dari awal masuk kami harus membeli tiket sehargaa 3000 rupiah, kemudian kami dipersilahkan melihat seluruh koleksi museum ini bersama seorang guide (pada kunjungan sebelumnya belum ada). Menurut guide yang memandu kami, di museum ini koleksinya selalu diperbaharui dan di rolling, begitu pula dengan tatanan interiornya yang mengalami perubahan oleh
kurator museum.
Museum ini telah menjadi salah satu aset nasional dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan bukan milik pemda. Menurut statistik data pengunjung, rata-rata perbulan terdapat sekitar 150 orang yang mengunjungi tempat ini, dan cukup banyak diminati oleh wisatawan asing. Di museum ini terdapat 4 ruang pamer, perpustakaan dan ada ruang peraga.
Ruang Pamer Utama menampilkan gambaran umum batik, bahan pembuatnya dan aneka batik kuno, baik dari Indonesia maupun batik luar yang menurut ceritanya di datangkan dari India.
Ruang pamer kedua merupakan Ruang Batik Nusantara. Di sini ditampilkan batik batik khas dari daerah di seluruh Indonesia. Rencananya akan di buat tema daerah setiap 6 bulan sekali, kebetulan yang kami lihat kemarin adalah tema batik Pekalongan.
Ruang pamer ketiga adalah Ruang Interior Batik, menampilkan perangkat interior rumah dengan bahan dasar batik, tetapi disana juga terdapat batik koleksi seorang warganegara australia bernama Digby Mackintosh yang dihibahkan kepada Museum Batik Pekalongan.
Ruang pamer yang terakhir adalah Ruang IwanTirta, berisi bermacam-macam kain batik hasil karya Iwan Tirta seorang desainer indonesia yang memiliki kecintaan pada batik.
Setelah puas melihat beraneka macam batik, kita diperbolehkan melihat peragaan proses pembuatan batik, baik batik tulis maupun cap.
Pelayanan di Museum ini cukup menarik, dan guidenya juga menguasai materi yang dipamerkan, sehingga jika kita ingin mendapatkan informasi, tidak mengecewakan. Selain itu di museum ini terdapat perpustakaan yang dibuka untuk umum dengan koleksi tentang pengetahun batik yang cukup lengkap. Anda tidak akan kecewa jika mengunjungi museum ini dan cukup banyak pengetahuan yang kita dapat.
Desain batik pagi sore mulai ada pada jaman penjajahan Jepang. Pada waktu itu karena sulitnya hidup, untuk penghematan, pembatik membuat kain batik pagi sore. Satu kain batik dibuat dengan dua desain motif yang berbeda. Sehingga jika pada pagi hari kita menggunakan sisi motif yang satu, maka sore harinya kita dapat mengenakan motif yg berbeda dari sisi kain yang lainnya,jadi terkesan kita memakai 2 kain yang berbeda padahal hanya 1 lembar kain.
Tentu saja sekarang jarang sekali orang yang memakai kain kebaya (jarik) untuk sehari-hari, tetapi motif pagi/sore masih banyak di buat pada produk batik lainnya. Biasanya kain sutra ada yang dibuat 2 motif pada satu lembar kain jadi dapat dibuat dua baju, ada pula scarf yang biasa dipakai untuk jilbab, dibuat setengah polos dan setengah motif.
Batik pagi sore memang alternatif untuk memiliki ragam batik dengan biaya terbatas.
Sosok Eiko Adnan Kusumah memang perlu diacungi jempol. Seorang wanita keturunan Jepang ini secara konsisten mempelajari dan mengkoleksi kain batik di Indonesia selama lebih dari 35 tahun. Sungguh suatu dedikasi untuk seni batik yang mengagumkan, mengingat dia sendiri bukanlah orang Indonesia Asli.
Semula Eiko mengenal batik dari kain pembungkus keramik yang dikirimkan dari Jawa ke Jepang. kemudian dia berfikir bagaimana mungkin kain yang begitu indah hanya dipakai untuk pembungkus, maka Eiko pun mulai mempelajari batik dan jenisnya.
Eiko memiliki lebih dari 1400 lembar kain dari berbagai penjuru Indonesia hingga ke pedalaman. Eiko lebih suka mempelajari dan mengkoleksi batik peisiran karena meurutnya lebih bebas dibanding batik motif keraton yang penuh dengan filosofi dan aturan-aturan. Koleksi Eeiko tidak kalah dari koleksi museum yang ada di Indonesia. dia bahkan memiliki koleksi batik zaman penjajahan Belanda yang berusia sekitar 150 tahun. Untuk perawatan kain- kain ini Eiko membungkus kain batik dengan kertas pembungkus kimono, yang diharapkan dapat mengurangi kelembaban udara. Koleksinya ini bahkan sering pula dipamerkan baik di musem Indonesia maupun museum yang berada di Jepang.
sebagai orang Indonesia yang bangga akan seni dan tradisi bangsa kita, seharusnya kita tidak boleh kalah dari Eiko.
Mari bersama kita melestarikan budaya dan kesenian bangsa kita.